Korban Sdra Jefry Malaru tidak menerima perlakuan tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kema, Berdasarkan Laporan Polisi Lp/90/X/2015/Sek-Kema tgl 07-Oktober-2015.
Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto mengatakan, Tersangka Charles Sumampouw lk, (37), alamat desa Kaasar jaga I kecamatan Kauditan, diringkus di Airmadidi (tempat fitnes KIX), selasa (5/12/2017).
Pelaku sampai saat ini ditahan di rutan Mapolsek Kema, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Melky Ponto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui jika komplotan Debt Collector tersebut berjumlah 3 orang.
"Kami masih memburu pelaku lainnya berjumlah 2 orang, sementara Charles Sumapouw Cs bertindak tidak sesuai prosedur dengan tidak memiliki sertifikat jaminan Fidusia, dengan cara " Merampas " mobil tersebut.
Akibat tindakan Debt Collector Charles Sumampouw Cs, diduga melanggar Pasal 368 (1) KUHP Jo Psl 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 2 , 3 dan 4 KUHP Jo Psl 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Psl 335 ayat 1 ke 1e KUHP, ungkap Ponto.
#ismohumassekkema#


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini