▼
Minggu, 17 Desember 2017
Personil Polsek Likupang tangkap pelaku Aniaya di Desa Marinsouw.
Agar stabilitas keamanan tetap terjaga menyambut Natal dan Tahun Baru, Polsek Likupang pada hari Sabtu 16 Desember 2017 jam 09.30 Wita, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan bersama barang bukti.
Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam/parang yang dilakukan oleh lelaki bernama SM, umur 73 tahun, Tani, alamat Desa Marinsou jaga II, Kec. Likupang Timur terhadap Korban seorang lelaki bernama Atanasius Banea alias Buang, umur 52 tahun, Tani, alamat Desa Marinsouw jaga II, Kec. Likupang Timur bertempat di Desa Marinsouw, Kec. Likupang Timur.
Guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut, Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung telah memerintahkan kepada Penyidik untuk menangkap dan mengambil keterangan kepada pelaku, menyita barang bukti, membuat permintaan Ver, memeriksa para saksi serta menahan tersangka, ini adalah Kasus menonjol menjelang akhir tahun, kita harus menanganinya dengan cepat profesional agar tidak meresahkan masyarakat yang lain, ujar Kapolsek.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini