Dalam sambutannya IPDA Martinus May memberikan beberapa penekanan, diantaranya bahwa Polri dalam hal ini Polsek Kema, siap mengawal kegiatan pembangunan di Desa - Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Kema agar dalam pelaksanaannya berlangsung aman dan lancar serta sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada ayat (21) disebutkan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah rutin tiap tahun bagi pemangku kepentingan di tingkat Desa dan Kecamatan untuk mendapat masukan dan rumusan prioritas pembangunan wilayah Kecamatan yang didasarkan pada hasil musrenbang Desa tutup " Martinus".
#ismohumassekkema#
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah rutin tiap tahun bagi pemangku kepentingan di tingkat Desa dan Kecamatan untuk mendapat masukan dan rumusan prioritas pembangunan wilayah Kecamatan yang didasarkan pada hasil musrenbang Desa tutup " Martinus".
#ismohumassekkema#


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini