Kamis, 01 Maret 2018

Personil Polsek Kauditan Datangi TKP Pengeroyokan Seorang Warga Desa Watudambo Dua.

         Kanit Spkt "A" Polsek Kauditan Aiptu N. Tumengkol bersama Anggota mendatangi TKP pengeroyokan di Desa Watudambo Dua atas laporan dari korban An. Jordan Jonson Pungus, Umur 19 Tahun, Kristen, Swasta, Alamat Desa Watudambo Dua Jaga IV Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Kamis (1/3/2018). 

Kronologi kejadian : Pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 wita di Desa Watudambo Dua pada saat korban bermain Bola didatangi oleh terlapor/pelaku An. Makian Areros Cs dan kemudian menganiaya korban secara bersama-sama, atas kejadian tersebut korban mengalami luka. Adapun alasan para pelaku melakukan aniaya berlatar belakang para pelaku menuduh korban pernah memukul teman mereka tiga hari yang lalu.

Atas kejadian tersebut tindakan yang di ambil oleh personil Polsek Kauditan membawa korban ke rumah Sakit Hermana Lembean untuk di Visum dan setelah itu mendatangi TKP. Kasus ini sementara dalam penyelidikan dan akan di tindak lanjuti, ujar Kanit SPKT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini