Airmadidi - Polsek Airmadidi kembali menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan merazia minuman keras (miras) di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, Razia miras dilakukan salah satunya untuk mencegah tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Airmadidi.
"K2YD ini akan kami laksanakan terus dan kami konsen dengan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat berupa miras, judi dan lain-lain," ujar Kapolsek Airmadidi, dalam keterangannya, Jumat (13/4/2018).
Rantung mengatakan miras dianggap menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminal. Karena itu, operasi pemberantasan miras dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu penyebab terjadinya tindak pidana merupakan dampak dari minuman keras. Mudah-mudahan dengan operasi penyakit masyarakat ini bisa mengurangi gangguan Kamtibmas yg sering terjadi selama ini," sambungnya.
"Dari kegiatan operasi tersebut berhasil diamankan miras dari berbagai jenis," jelasnya, yakni :
- Kesegaran 49 btl.
- Selera sari 18 btl.
- Valentine 313 btll.
- Casanova 22 btl.
- Casablanca 4 btl.
Selanjutnya, ratusan botol miras itu diamankan ke Polsek Airmadidi untuk diproses lanjut. 10 personel dikerahkan dalam razia miras yang berlangsung aman dan kondusif.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini