Tribratanews.com, Airmadidi – Kepala Kepolisian Sektor Airmadidi Polres Minut Iptu Hendrik Rantung mendatangi mediasi antara warga masyarakat perempuan yang bernama Merry Sambut, umur 45 tahun, Alamat Desa Watutumou Kecamatan Kalawat dengan Pihak perusahaan (Proyek Tol) di Balai Desa Suwaan, Selasa (10/04/2018) jam 14.30 Wita.
Mediasi tersebut dilatarbelakangi karena lahan tanah yang di miliki oleh perempuan atas nama Merry Sambut terkena proyek jalan tol dan sampai saat ini belum diproses pembayarannya oleh pihak pengelola jalan tol.
Mediasi dihadiri oleh hukum tua Desa Suwaan Bapak Steve Pinontoan, Kapolsek Airmadidi Iptu.H.Rantung dan wakaPolsek Iptu.S Tampubolon Serta Anggota Den zipur Serda Janis.
Menjadi penengah dalam proses mediasi tersebut Rantung memberikan himbauan dan arahan dengan cara persuasif kepada warga yang merasa keberatan sehingga dengan adanya pertemuan tersebut diperoleh hasil bahwa perempuan bernama Merry yang merupakan pemilik lahan tersebut bersedia untuk menunggu proses pembayaran dari pihak perusahaan sehingga proyek pembangunan jalan tol dapat dilanjutkan kembali.
Selama mediasi berjalan dengan lancar dan tertib. Acara tersebut berlangsung hingga pukul 16.15 wita.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini