Senin, 09 April 2018

Kedapatan miras, K2YD Polsek Likupang mengamankan seorang remaja.


Mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Polsek Likupang pada hari Minggu 09 April 2018 jam 20.00 Wita, melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

K2YD yang dipimpin Kanit Intel Polsek Likupang Aiptu Pardamaian Tambunan melaksanakan patroli ke daerah maupun tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminal.

Saat melaksanakan patroli ke jalan lingkar pesisitr pantai desa Likupang Dua, Kec. Likupang Timur, di dapati seorang remaja sedang duduk di sebuah kios sambil menikmati minuman keras/miras jenis Cap Tikus yang di kemas ke dalam botol agua sehingga petugas patroli langsung menyita miras dan mengamankan remaja tersebut ke Mapolsek Likupang.

Setelah diberikan pemahaman oleh Kanit Intel tentang bahayanya miras bagi kesehatan maupun keamanan, seorang remaja yang mengaku bernama Jemi Lahope, 14 Tahun, alamat desa Likupang Dua, Kec. Likupang Timur menyadari atas perbuatannya "apabila mengkonsumsi miras bisa mengganggu Kamtibmas" serta berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

Patroli ke daerah maupun tempat yang dianggap rawan harus terus dilakukan apalagi di malam hari agar tindak kejahatan yang akan timbul akibat dari miras dapat di tekan, ujar Kanit Intel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini