Jumat, 20 April 2018

Reskrim Polsek Airmadidi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Minut



Tribratanews Airmadidi - Demi pemenuhan rasa keadilan bagi  masyarakat, Polri khususnya Polsek Airmadidi terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.Namun di samping itu, Polsek Airmadidi tetap mengedepankan prinsip "Ultimum Remedium", yakni upaya pemidanaan dilakukan sebagai langkah terakhir apabila upaya - upaya preventif maupun persuasif lainnya sudah tidak bisa dilakukan.

Berbekal P-21 yang diterbitkan Kejari Minut, penyidik Unit Reskrim Polsek Airmadidi segera melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke pihak Kejaksaan, Kamis (19/04/2018).Adalah lelaki NW alias NIK, tersangka kasus kepemilikan Senjata Tajam, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Kapolsek Airmadidi Iptu H.Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefri Deu menegaskan bahwa akan tetap konsisten menuntaskan setiap laporan maupun pengaduan yang masuk di Polsek Airmadidi.

"Namun kami tetap mengedepankan Prinsip 'Ultimum Remedium' dalam melaksanakan penegakan hukum," imbuh Deu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini