Selasa, 01 Mei 2018

Polsek Likupang berhasil gagalkan 800 Liter miras jenis Cap Tikus yang siap kirim.




Tekat bersihkan peredaran miras, Polsek Likupang pada hari Senin 30 April 2018, gagalkan pengiriman miras jenis Cap Tikus sebanyak 800 Liter.

Miras jenis Cap Tikus sebanyak 800 Liter yang di kemas dalam 32 dos aqua rencananya akan di kirim oknum yang belum di ketahui pemiliknya dengan menggunakan angkutan laut KM. Lohoraung melalui pelabuhan feri desa Munte, Kec. Likupang Barat.

Mendapat informasi dari warga, Kapolsek Likupang AKP Steven JR. Simbar, SIK, langsung menerjunkan tim yang di pimpin oleh Waka Polsek Iptu Ade Tatang menujuh pelabuhan feri desa Munte.

Saat pelaksanaan tugas tersebut, tim yang di pimpin Waka Polsek Iptu Ade Tatang langsung menujuh sasaran yaitu KM. Lohoraung dan ternyata benar miras jenis Cap Tikus sebanyak 800 Liter yang di kemas dalam dos aqua berjumlah 32 dos yang akan siap kirim ke Kab. Sanger berada di sebuah ruangan kapal tersebut namun setelah di telusuri, tidak ada satupun yang mengakui sebagai pemilik sehingga petugas langsung mengamankan barang ilegal tersebut.

Dengan keberhasilan mengagalkan barang haram tersebut, Kapolsek Likupang AKP Steven JR. Simbar, SIK mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah bekerja sama dengan Polri dalam menjaga wilayah Hukum Polsek Likupang bersih dari peredaran barang ilegal maupun kejahatan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini