Sabtu, 07 Juli 2018

Pelayanan Prima Polsek Kema Dalam Bidang Pembuatan SKCK



Dalam rangka mendukung program pimpinan,  pelayanan prima kepolisian, maka Polsek Kema turut serta mendukung program tersebut dengan melayani masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jum,at (06/07/2018).

Untuk pelayanan SKCK diharapkan kerja sama dengan masyarakat apabila mengajukan pengurusan SKCK maka diperlukan beberapa persyaratan diantaranya warga yang mengajukan SKCK tersebut harus berdomisili /memiliki KTP yang harus tinggal di kecamatan Kema, apabila KTP pemohon di luar dari Kecamatan Kema, maka pemohon tidak bisa di buatkan SKCK di Polsek Kema, namun harus dibuatkan dimana domisili KTP pemohon tersebut.




Untuk pengajuan SKCK di Polsek Kema, apabila persyaratan pemohon memenuhi persyaratan, maka dalam tempo kurang dari satu jam maka SKCK pemohon sudah jadi, karena staf SKCK Bripka Roni Girsang sudah berpengalaman di bidangnya.

Kapolsek Kema IPTU Munasir mengungkapkan, bahwa unit intelkam telah melaksanakan pelayanan prima kepolisian khususnya dalam pembuatan SKCK, hal ini dapat dilihat dari kecepatan anggota dalam melayani masyarakat, dengan tidak menunggu lama SKCK dapat segera jadi dan dapat dipergunakan sesuai keperluannya, ungkap Munasir.



#ismohumassekkema#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini