Selasa, 07 Agustus 2018

Belum cukup umur, Pelajar ini diminta tidak bawa motor sendiri ke sekolah


   Airmadidi, Selasa (07/8-2018). Pagi ini, polantas minut melakukan Dakgar di Jalan simpang empat Zero Point Matungkas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban para pengguna jalan untuk menghindari terjadinya Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi karena diakibatkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standart sebagai pengendara. Selain melaksanakan dakgar anggota kepolisian juga melaksanakan pemantauan arus lalu lintas . Kegiatan ini di pimpin oleh Kasat Lantas AKP Arke Palundun Parasan, SE .
    Satlantas Polres Minut akan selalu melaksanakan penindakan kepada pelanggar dijalan raya. Terlebih khusus buat pengendara yang menggunakan seragam sekolah, Apa sudah layak untuk berkendara atau belum. Agar tidak terlambat, pelajar yang belum cukup umur harus di antar oleh orang tua atau menggunakan kendaraan Umum untuk berangkat ke sekolah. Pengendara Motor Harus 17 Tahun ke atas. Salah satu faktor untuk melarang anak dibawah umur agar tidak mengendarai adalah emosi. Emosi anak biasanya lebih labil dan lebih cepat terpancing jika dibandingkan dengan emosi orang dewasa yang lebih stabil.
Tak lupa juga himbauan bagi semua pengendara untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, memiliki surat ijin mengemudi dan selalu memakai kelengkapan saat berkendara _Ujar Parasan_.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini