Minahasa Utara - Bertempat di Kantor Camat Airmadidi, Selasa 14 Agustus 2018 pukul 10.00 s.d 11.30 Wita Kasat Lantas Polres Minut AKP Arke P Parasan, SE melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 ttg Samsat( Sistim Manunggal Satu Atap kendaraan bermotor dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan di hadiri sekitar 50 orang. Hadir dalam kegiatan tsb Mewakili Bupati Minahasa Utara, Bpk Sekertaris Kabupaten Minahasa utara Bpk, IR Jemy Kuhu.MA, KA Pajak, KA Jasa Raharja, Kasat Lantas Minut serta peserta sosialisasi terdiri dari Camat Airmadidi /perangkat desa, Tomas dan Toga. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Minahasa Utara dengan harapan sosialisasi yang diadakan ini dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini