Rabu, 08 Agustus 2018

Pembuatan SKCK Yang Mudah Dan Cepat, Polsek Kauditan Tetap Tingkatkan Pelayanan Prima.


          Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini berupa surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasar hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2018).

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Dalam pembuatan SKCK petugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah dan tetap mengedepankan 3S (Senyum, Sapa, Salam). Sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman dan lebih dekat dengan petugas.

Ini jugalah yang diterapkan dipelayanan publik Polsek Kauditan khususnya di bidang SKCK oleh Bripka Novi Mantiri. Selain mengedepankan pelayanan yang ramah, para petugas juga memberikan pelayanan yang cepat dan sigap. Begitu pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pemohon bisa langsung menuju loket pendaftaran SKCK dan mengisi formulir. Proses ini juga tidak memakan waktu yang cukup lama, hanya dalam waktu 15 menit SKCK langsung jadi dengan biaya Rp 30.000 pemehon diberi bukti kwitansi pembayaran tersebut. Rabu (8/8/2018).

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK menyampaikan "Unit Intel Polsek Kauditan akan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana untuk pelayanan pembuatan SKCK. Pelayanan pengurusan SKCK dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 Wita, kecuali hari Sabtu pelayanan hanya sampai pukul 12.00 Wita". Terang Kapolsek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini