Hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 melaksanakan pengamanan hari ke 3 proyek nasional pembangunan Bendungan kuwil kawangkoan di desa Kuwil kecamatan Kalawat.
Di lokasi areal pekerjaan pembangunan bendungan tersebut terdapat situs cagar budaya berupa kuburan Waruga dari masyarakat adat minahasa yang sudah direlokasikan di lokasi lahan yang telah disiapkan oleh pihak pemerintah namun dari pihak masyarakat adat tidak menerimanya dengan alasan bahwa keberadaan pemindahan Waruga yang tidak sesuai dengan cara adat istiadat di Minahasa dan lokasi pemindahan seharusnya berada di desa kuwil bukan di desa lain, sehingga kelompok masyarakat yang mengatas namakan masyarakat adat akan memindahkan kembali waruga tetsebut ditempatnya semula yang merupakan lokasi areal pembangunan bendungan kuwil kaleosan.
Dengan adanya rencana pemindahan kembali waruga tersebut ke lokasi areal pekerjaan sehingga pihak kepolisian memberikan fasilitas kedua belah pihak untuk berdialog mencari solusi teebaik.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini