Penikaman diduga dilakukan RM (39) islam, nelayan, warga desa kema III yang menyebabkan korban MM (43), islam, nelayan, warga desa kema III meninggal dunia, selasa (8/01/2019).
Pada hari senin tanggal 7 januari 2019 pukul 21.48 wita, awalnya pelaku dan korban meneguk minuman keras (Miras) bersama di warung milik dari sdra Yance warga desa kema II kecamatan kema.
Selang waktu berjalan, tiba-tiba korban meninju/memukul dengan tangan kanannya kepada tersangka, kemudian tersangka lari pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dapur, bersamaan dengan itu pelaku memberitahukan dulu kepada adiknya bernama Rustam Mangkialo, bahwa dirinya di pukul oleh korban.
Kemudian pelaku bersama adiknya mencari korban, kemudian pelaku bersama adiknya mencari korban, dan ditemukan korban sedang berada di jalan/lorong desa kema III jaga XI, kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur sebanyak 1 kali, dan mengena di bagian perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban langsung jatuh ke tanah.
Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri menuju ke rumah kepala jaga untuk menyerahkan diri, kemudian kepala jaga langsung membawa pelaku ke Polsek Kema bersama barang bukti, dan untuk korban saat ini masih berada di RS. Prof Kandouw Malalayang Manado untuk mendapat perawatan medis.
Dan pada hari selasa tanggal 8 januari 2019 pukul 13.00 wita, terdengar kabar dari pihak keluarga korban, bahwa korban telah meninggal dunia di RS. Prof. Kandouw malalayang manado.
Kapolsek Kema IPTU Hj. Munasir mengatakan, Adapun tersangka RM sudah kita amankan, bahkan sudah mengakui perbuatannya, dan sekarang sementara dilakukan pemeriksaan juga, dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dikeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP), tutup Hj. Munasir.
#humassekkema

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini