▼
Selasa, 12 Februari 2019
Ungkap Kasus Pencurian HP, Unit Reskrim Polsek Kauditan Bekuk Tersangka.
Tribratanews Kauditan - Maraknya kasus kejahatan yang mulai bermunculan di wilayah Kecamatan Kauditan menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Kauditan khususnya Unit Reskrim untuk mengungkap para pelaku kejahatan. Minggu (10/2/2019).
Seperti kasus Pencurian HP yang terjadi di Desa Kauditan I jaga I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Pada tanggal 3 Februari 2019 sekitar jam 14.30 wita telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 5 buah HP Samsung yang dilakukan oleh keponakan korban sendiri, pelaku masuk rumah korban di saat rumah dalam keadaan kosong (Tidak ada orang) mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Kauditan berkoordinasi dengan Timsus Tarsius Polres Bitung, karena berdasarkan ditemukannya KTP di TKP atas nama Sandro Natari, 24 Thn, dengan Alamat Desa Kadoodan Kecamatan Madidir Kota Bitung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik KTP tersebut, ternyata KTP tersebut dititipkan kepada TSK (Sevino Stevanus Wijaya) sebagai jaminan pembayaran motor yang kurang, karena pemilik KTP membeli motor milik TSK. Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian dan menghubungi Tsk kemudian diundang kerumah korban dan saat itu Unit Reskrim langsung membekuk dan mengamankan TSK.
Kapolsek Kauditan Ahmad Bastari S.Sos membenarkan "Bahwa Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku kejahatan terkait kasus Pencurian HP dan saat ini pelaku sedang bersama Unit Reskrim untuk penyelidikan dan pengembangan dengan tujuan untuk mengungkap bila adanya sindikat pelaku lainnya. "Terang Kapolsek.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini