Sebagaimana yang dilakukan oleh Kasium Polsek Airmadidi Bripka Rizal Mokendji bersama Bripka Mirfan Abubakar, Hari Kamis (9/4/2020).Kepada para tukang Ojek di Pangkalan Depan Universitas Klabat Kelurahan Airmadidi Bawah, diimbau untuk selalu mematuhi kebijakan Pemerintah terkait Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 sebagaimana dipertegas dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri.Karenanya, penempelan Maklumat Kapolri tersebut juga dilakukan di Pangkalan Ojek usai kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh).
"Gunakan masker dan terapkan pembatasan sosial, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," pesan Bripka Mokendji.
Di tempat terpisah Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE mengatakan bahwa selain sosialisasi pembatasan sosial dan penggunaan masker, personel Polsek Airmadidi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan beribadah di rumah masing-masing, sebagai wujud Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Keselamatan masyarakat luas selalu menjadi prioritas kami," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini