Mirisnya, keempat warga yang kedapatan bermain judi itu adalah para ibu rumah tangga (IRT), yang seharusnya berada di rumah masing-masing mengurus keluarganya, apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 ini.
Penggrebekan judi yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Ruben Siregar, STK ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah mereka.
Keempat perempuan ini, masing-masing SR (35), MK (45), SM (39) dan LK (49) didapati petugas sedang bermain judi kartu remi di rumah SM.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi, pie dan uang dengan total Rp. 1,3 juta.
“Keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Minahasa Utara, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini