Rabu, 06 Mei 2020

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Mediasi Kasus Pengancaman.


Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Paslaten Aiptu Gilmar Joudy Rizal melakukan mediasi kasus Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan pelaku dan korban masih di bawah umur. Selasa (5/5/2020).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, kepala Desa Paslaten Vera Alorang S.Sos, kedua belah pihak dan orang tua kedua belah pihak. Mediasi dilaksanakan di kantor desa Paslaten. 

Pertemuan dan pembinaan terhadap kedua pelaku dan korban yang masih di bawah umur ini untuk mencegah terjadinya perkelahian, maka dengan sigap bhabinkamtibmas melakukan mediasi dan ditemukan kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian kedua belah pihak membuat pernyataan secara tertulis dan disaksikan langsung oleh bhabinkamtibmas, kepala desa dan kedua orang tua kedua belah pihak, "Pertemuan ini dilaksanakan agar permasalahan tidak sampai ke rana Hukum dan juga agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dan tidak ada lagi kesalah pahaman. "Ujar Aiptu Gilmar Joudy Rizal.

Kapolsek Kauditan Akp Poltje Moningkey SH mengatakan "Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian masalah di luar pengadilan, tujuan dilakukan mediasi ini untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial, model utama penyelesaian masalah adalah keinginan dan itikad baik kedua belah pihak dalam mengakhiri pertikaian. "Tutur Kapolsek Akp Poltje Moningkey SH.

                                  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini