Sabtu, 04 Juli 2020

Berikan Kepastian Hukum, Reskrim Polsek Airmadidi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari Minut

                             

Airmadidi, Tribratanews - Bekerja secara profesional, proporsional dan humanis.Hal inilah yang selalu dikedepankan oleh Unit Reskrim Polsek Airmadidi dalam penanganan perkara tindak pidana.

Berbekal Surat P-21 yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Minut, Unit Reskrim Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Brigpol Raden Robby T. Waluyo, melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejari Minut, Jumat (3/7/2020) pagi.

Lelaki YL alias Sup yang melakukan Penganiayaan di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat beberapa waktu yang lalu, kini resmi menjadi Tahanan Kejari Minut.Ia pun mengungkapkan bahwa selama menjalani proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Airmadidi, ia tidak pernah mendapatkan perlakuan tidak manusiawi  maupun kekerasan baik fisik maupun psikis dari aparat Kepolisian.

"Saya benar-benar menyesali perbuatan yang telah saya lakukan, semoga dengan proses hukum yang saya jalani ini akan membawa perubahan bagi hidup saya kedepannya," ujar lelaki yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tersebut.

Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE mengatakan bahwa Polsek Airmadidi akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat secara tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini