Airmadidi, Tribratanews - Setelah sempat buron selama kurang lebih 6 bulan, lelaki JN alias Jhay (20), akhirnya diamankan oleh personel Reskrim Polsek Airmadidi, Senin (01/3/2021) pagi.
Pria asal Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa ini, sebelumnya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Manado, dengan Nomor : DPO/49/X/2020/Reskrim.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, Jhay akhirnya dibekuk tanpa perlawanan, di sebuah penginapan di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, oleh Unit Reskrim Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Bripka Raden Robby Tri Waluyo, bersama Anggota Reskrim yang terdiri dari Briptu Nolfin, Briptu Hendri dan Briptu Thiza.
Pria yang disangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Airmadidi.
Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Manado, lelaki Jhay pun diserahkan ke pihak Resmob Polresta Manado, guna proses hukum lebih lanjut.
Terkait hal ini, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H., mengatakan bahwa Polsek Airmadidi akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat lewat berbagai kegiatan kepolisian, baik yang bersifat preemtif, preventif maupun represif.
"Komitmen kami adalah mewujudkan insan Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, yang akan selalu hadir di setiap lini kehidupan masyarakat," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini