Selasa, 10 Agustus 2021

Polsek Likupang Melaksanakan Kegiatan Pos Penyekatan Dalam Rangka Penerapan PPKM Level 4

Airmadidi, Humas Polres Minut – Guna mendukung penerapan PPKM darurat ( level 4 ) yang sudah berlaku di Kabupaten Minahasa Utara, polsek Likupang polres Minut melaksanakan kegiatan penyekatan serta himbauan prokes dalam rangka penerapan PPKM Level 4 di pos PPKM desa Jayakarsa kecamatan Likupang Barat kabupaten Minahasa Utara, pada hari senin ( 9/8/2021 ) sekitar pukul 09.30 Wib s/d selesai.

Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.Si yang melalui kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani SH mengatakan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan serta memberikan himbauan mobile adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas masyarakat dimana Minut dalam status PPKM Level 4. Dimana wilayah kecamatan Likupang Barat saat ini berada pada zona kuning COVID-19. 

Dalam kegiatan penyekatan tersebut melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, TNI, Polri, Camat Likupang Barat, Hukum Tua Jayakarsa dan perangkat desa serta dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Utara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini