Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.Si yang melalui kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani SH mengatakan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan serta memberikan himbauan mobile adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas masyarakat dimana Minut dalam status PPKM Level 4. Dimana wilayah kecamatan Likupang Barat saat ini berada pada zona kuning COVID-19.
Dalam kegiatan penyekatan tersebut melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, TNI, Polri, Camat Likupang Barat, Hukum Tua Jayakarsa dan perangkat desa serta dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini