Sabtu, 18 Oktober 2025

Residivis Kasus Penganiayaan Berat Ditangkap di Bitung, Sempat Kabur ke Ternate Dua Tahun

Airmadidi, Humas Polres Minut — Tim Resmob Polres Minahasa Utara kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial AZB (28), residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, berhasil ditangkap pada Jumat (17/10/2025) di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.33 WITA di bawah pimpinan Aiptu Steven Layuk, setelah tim mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah lama menjadi buronan.

Diketahui, Awi sebelumnya melakukan aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Ternate dan bersembunyi hampir dua tahun lamanya.

“Informasi awal kami dapat dari keluarga korban dan pelaku. Setelah dipastikan keberadaannya di Bitung, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Steven Layuk, Katim Resmob Polres Minut.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak kriminal. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan,” tambah Aiptu Steven.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini