Kapolres Minut AKBP AULIYA RIFQIE A. DJABAR, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPDA IS Mokoagow mengatakan bahwa, Tim Resmob Polres Minut dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU LEGA IKHWAN HERBAYU, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan salah seorang pelaku Curanmor Roda Dua, berinisial GE (33) warga Girian Kota Bitung .
"Pelaku GE diamankan pada hari Jum'at 31 Oktober 2025 Pukul 02.00 Wita di Desa Kakenturan 1 Kec. Maesa Kota Bitung bersama barang bukti 1 buah kendaraan bermotor roda dua merek Honda Beat No. Pol F 4577 FDZ .
Berdasarkan Laporan warga yang kehilangan sepeda motor, Tim Resmob Polres Minut selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP di depan rumah sakit umum Walanda Maramis jln. A. Mononutu saronsong II Kec Airmadidi Minahasa Utara, dan berdasarkan informasi dari saksi-saksi, Tim Resmob berhasil mengantongi identitas pelaku curanmor ini .
Pada hari Kamis 30 Oktober 2025 pukul 04.00 Wita, tim langsung bergerak menuju ke tempat persembunyian dari pelaku yang berada di desa Kakenturan 1 Kec. Maesa Kota Bitung .
Setelah diamankan, pelaku bersama dengan barang bukti dibawah langsung ke Mako Polres Minahasa Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut .
Pihak korban dalam hal ini, mengucapkan terima kasih kepada Tim Resmob Polres Minahasa Utara yang sudah merespon laporan serta mengamankan pelaku bersama barang bukti, tutup Kasi Humas .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini