Selasa, 11 November 2025

Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian Kabel PLN Airmadidi

Airmadidi, Humas Polres Minut — Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47), pelaku pencurian kabel milik PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Airmadidi. Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi cepat antara Polres Minahasa Utara dan Polres Minahasa Selatan.

Pelaku, yang diketahui berinisial AS, diamankan pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.16 WITA di Mapolres Minahasa Selatan. Ia merupakan warga Kawangkoan Atas, Kabupaten Minahasa.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut yaitu kabel jaringan aluminium, yang diduga merupakan hasil pencurian dari fasilitas PLN.

Awalnya Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Setelah diamankan, Tim Resmob Polres Minahasa Utara segera melakukan koordinasi untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Minahasa Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat mengganggu fasilitas umum, terutama infrastruktur kelistrikan. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lapangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini