Rabu, 11 Februari 2026

Tim Resmob Polres Minut Amankan Di Duga Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Di Desa Pinenek Likupang Timur

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Polres Minut berhasil mengamankan di duga pelaku cabul, yang terjadi di desa pinenek Kecamatan Likupang Timur, Sabtu (7/02/2026) .

Berdasarkan informasi, di duga pelaku Cabul FT (19) warga desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur diamankan Tim Resmob Polres Minut, pada hari Senin Tanggal 9 Februari 2026 pukul 15.00 Wita di desa Pinenek .

Peristiwa dugaan cabul, yang dilakukan oleh di duga FT (19) ke korban IJP (16) warga kota bitung, terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 pukul 01.00 Wita, adapun lokasi kejadian di rumah di duga pelaku .

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow mengatakan bahwa, modus di duga pelaku melakukan dugaan cabul, mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri .

Apa yang dilakukan di duga pelaku, tidak diterima oleh pihak keluarga korban, sehingga keluarga korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Minut .

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut, guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasihumas .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini