Kamis, 14 Desember 2017
Guna Menekan Tindak Pidana Khususnya KDRT, Kapolsek Airmadidi Sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2014 di Desa Watutumou Tiga
TRIBRATANEWS,- Kamis tanggal 14 Desember 2017, jam 11.00 wita, Kapolsek Airmadidi AKP EDI SUSANTO, S. Sos sebagai Narasumber dan kanit Reskrim IPDA JEFRY DEU sebagai moderator bersama sama dengan anggota Polsek BRIPKA AHMAD dan BRIPDA ANASTASYA TARIGAN di kegiatan pelatihan kelompok perempuan di Desa Watutumou III Kec. Kalawat Kab. Minut dengan materi penyuluhan masalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang atur dalam Undang - undang nomor 35 tahun 2014.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hukum Tua Desa Watutumou III INTAN WENAS bersama seluruh perangkat Desa dan Warga masyarakat yang berjumlah 150 orang, giat selesai pada pukul 13.00 wita dalam keadaan tertib dan aman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini