Adapun identitas terduga pelaku pengancaman LP (42), JN (53), KC (28), RF (27) Dan MO (34), kelima pelaku pengancaman tersebut berstatus sebagai guru, dan kelima terduga pelaku didapati sedang melakukan pesta miras di salah satu Sekolah Menengah Atas Desa Kolongan Kalawat .
Dan pada akhirnya melakukan pengancaman kepada warga RM (20) alamat desa Kuwil jaga V Kec. Kalawat Kab. Minut, adapun korban RM memiliki kekurangan kesehatan (Penyandang Disabilitas Intelektual) .
Wakapolsek Airmadidi bersama anggota, langsung mengamankan dan membawa ke 5 terduga pelaku tersebut ke Mako Polsek Airmadidi, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini