Selasa, 05 Desember 2017

Bhabinkamtibmas Polsek Airmadidi selesaikan masalah melalui " Restorative Justice "


TRIBRATANEWS,- Selasa tgl 5 Desember 2017 jam 10.45 wita bertempat di Balai Desa Tanggari, Bhabinkamtibmas Aiptu Ronny Raturandang selesaikan masalah dengan cara " Restorative Justice " antara kakak beradik yaitu Lelaki Frans Kaunang dan lelaki Hein Kaunang yaitu masalah batas tanah.

Namun Pelapor dan Terlapor menginginkan kehadiran dari Saksi yang bertanda tangan disurat. Upaya penyelesaian masalah ini akan dilanjutkan hari Kamis (7/12/2017). Giat tersebut berlangsung aman dan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini