Jumat, 12 Januari 2018

Diduga Melakukan Penodaan Agama, Mahasiswa Ini Diciduk Team Resmob Polres Minut



TRIBRATANESMINUT - Pada hari Jumat tgl 12 Januari 2018 sekitar pukul 00:30 wita bertempat di Desa Tincep, Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa telah dilakukan penangkapan  Oleh Tim Resmob Polres Minut Terhadap tersangka berinisial JJK alias JACK Umur 20 thn, agama Kristen Advent, Pekerjaan Mahasiswa, alamat Desa Tincep Jaga III Kec. Sonder Kab.Minahasa. 

Kapolres Minut Akbp Alfaris Pattiwael melalui Kasat Reskrim Ronny Maridjan S.Sos mengatakan bahwa Tersangka JJK alias JACK ditangkap karena diduga telah melakukan Kasus Penistaan Agama Islam. Adapun kronologis kejadian yang mana pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar pkl 13.00 wita, JJK alias JACK mengunggah foto di media sosial Facebook sebuah gambar seekor babi dan menjelaskan pd gambar tersebut dengan tulisan “ISTRI KEDUA DARI SAHABATKU YAITU NABI MUHAMAD"

Keberatan dengan adanya postingan tersebut, seorang Tokoh Agama Islam di Minahasa Utara yaitu SM alias SUKAR melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa Utara. Karena dikhawatirkan akan berdampak luas maka Sat Reskrim Polres Minut bertindak cepat dan langsung mengamankan tersangkanya. Tersangka JJK alias JACK sendiri saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Minut dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit Tipidter tutup " Maridjan"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini