Rabu, 10 Januari 2018
Lakukan Penganiayaan Menggunakan Gunting, Seorang Siswa SMA Diamankan Polsek Likupang.
Merespon dengan cepat informasi warga, Polsek Likupang membekuk pelaku Penganiayaan di Desa Likupang Satu, Kec. Likupang Timur.
Peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 10 Januari 2018 sekitar jam 08.15 Wita di jalan samping SMP Negeri 1 Likupang dilakukan oleh seorang pelajar SMA bernama Saiful Polaga, umur 16 Tahun, alamat Desa Likupang Dua jaga I, terhadap korban seorang pelajar SMP bernama Mario Kadodosan, umur 13 Tahun, alamat Desa Likupang Satu, Kec. Likupang Timur, dengan cara menggunakan alat berupa gunting rambut lalu menusuk kearah tubuh korban sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban mengalami luka serta pendarahan dan saat ini masih dalam penanganan tim medis.
Pada saat ini pelaku tindak pidana Penganiayaan bernama Saiful Palopa telah di tangkap dan demi keamanan telah dititipkan di rumah tahanan Mapolres Minahasa Utara, sedangkan korban saat ini masih dalam penanganan tim medis, guna kepentingan Penyidikan, unit Reskrim Polsek bergerak dengan cepat mengolah TKP dan mengambil keterangan para saksi-saksi serta mencari barang bukti, ujar Kapolsek.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini