Agar wilayah Hukum Polsek Likupang bersih dari perdangan minuman keras secara ilegal, personil Polsek Likupang pada hari Kamis 19 April 2018 melaksanakan Razia ke warung-warung yang di duga menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin.
Razia miras ke warung-warung yang dipimpin oleh Bripka Steven Lintjewas bertujuan agar wilayah Hukum Polsek Likupang bersih dari peredaran serta pendagangan miras tanpa surat ijin yang sah.
Kegiatan ini akan rutin terus dilakukan karena banyak kejahatan yang terjadi akibat minuman keras (miras), sehingga kegiatan razia ini akan terus dilakukan guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Likupang tetap aman terkendali, Pungkas Bripka Steven.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini