Tribratanewsminut. Satresnarkoba Polres Minahasa Utara kembali menggelar razia minuman keras ( miras ). Senin ( 06/08/2018 ) dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Hilman Muthalib, SH.
Dikatakan Kasat Res Narkoba, razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran miras tanpa izin di wilayah Hukum Polres Minut. " Razia kali ini kami gelar di wilayah Likupang, di warung atau toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin", ujarnya.
Di Kec. Likupang Timur, petugas berhasil menyita miras jenis cap tikus sebanyak 220 liter yang diisi dalam kantong plastik, pemilik an. LW serta 24 Dos Bir Valentin/288 botol dari pemilik berinisial YW. Barang bukti lalu kami amankan di Polres Minut untuk diproses hukum lebih lanjut, tambahnya.
Razia ini lanjut Kasat Res Narkoba akan dilakukan secara intens dengan waktu yang bervariatif, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Minut tetap dalam keadaan aman dan kondusif, pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini