Sabtu, 11 Agustus 2018
Tampil Sebagai Konsultan dalam Pemecahan Masalah, Polsek Airmadidi Mediasikan Perseteruan Antar Saudara Kandung
Tribratanews - Airmadidi - Berkat mediasi yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Airmadidi, perseteruan antar dua orang kakak beradik kandung, akhirnya bisa diakhiri, Jumat (10/8/2018).
Bertempat di Polsek Airmadidi, perempuan DK dan lelaki AK akhirnya sepakat berdamai dan menyambung kembali tali silaturahmi dan kekeluargaan yang sempat renggang, akibat adanya kesalahpahaman antara keduanya.Adapun sebelumnya perempuan DK telah melaporkan lelaki AK, yang notabene adalah saudara kandungnya, atas perkara Membuat Perasaan Tidak Enak, atau diduga melanggar pasal 489 KUH Pidana.
"Saya sangat berterima kasih kepada unit Reskrim Polsek Airmadidi, karena telah memediasi perkara yang dilaporkan, sehingga bisa selesai secara musyawarah kekeluargaan", ujar perempuan DK, sambil tersenyum puas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini