Tribratanews Kauditan - Sesuai apa yang menjadi arahan dan petunjuk pimpinan POLRI bahwa setiap personil Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya di Desa Binaannya, salah satunya adalah dapat membantu menyelesaikan/memecahkan permasalahan (Problem Solving) yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor di luar Hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.
Bhabinkamtibmas Desa Lembean Polsek Kauditan Aiptu Gilmar Youdy Rizal memberikan Problem Solving masalah hutang piutang kepada dua orang Ibu warga Desa Lembean di Kantor Desa Lembean. Kamis (18/10/2018).
Permasalahan dapat terselesaikan dengan cara pelaku mengangsur hutang kepada korban dan sepakat melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian yang dilandasi surat pernyataan bermetrai yang di saksikan oleh Hukum Tua Desa Lembean.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini