Jumat, 05 Oktober 2018

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Lembean Mediasi Masalah KDRT.


Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Aiptu Gilmar Joudy Rizal sebagai Bhabinkamtibmas Desa Lembean melakukan problem Solving terhadap kasus penganiayaan ringan KDRT kepada pasangan Suami Istri di Kantor Hukum Tua Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Jumat (5/10/2018).

Mediasi yang dihadiri oleh Hukum Tua serta perangkat Desa untuk mencari solusi atas permasalahan yang telah terjadi pada pasangan suami istri ini agar tidak berkepanjangan, tentunya sudah menjadi tugas dari seorang Bhabinkamtibmas bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh warganya agar dapat hidup rukun dan damai. 

Mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan kedua belah pihak yang berselisih akhirnya menghasilkan penyelesaian dengan kesepakatan bahwa korban mau memaafkan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Kedua belah pihak bersepakat bahwa permasalahan selesai dengan damai. Semua point kesepakatan dicantumkan dalam surat pernyataan.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Mirah S.IK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Problem Solving melalui Bhabinkamtibmas Desa Lembean atas permasalahan KDRT ringan. "Kita mengedepankan peran Bhabinkamtibmas terlebih dahulu untuk melakukan sesuatu yang di anggap dapat meredam permasalahan yang dihadapi oleh warga Desa Binaannya, tentunya Bhabinkamtibmas terus berkoordinasi dengan Kanit Bimmas untuk menentukan hal apa saja yang harus dilakukan, sehingga dapat tercapai hasil yang baik untuk warga dan pihak Kepolisian." Terang Kapolsek.

Mediasi di akhiri dengan penanda tanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi, kemudian kedua belah pihak bersalaman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini