Airmadidi, Humas Polres Minut - Dua orang pelaku perjudian jenis togel, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara, di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (21/10/2018).
Dijelaskan Kasat Reskrim Minut AKP AKP Afrizal Rachmat Nugroho SIK, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Kema I Kec Kema dengan pelaku lelaki berinisial RP alias Iman (38) dengan barang bukti uang tunai Rp. 408.000, lembaran hasil rekapan dan 2 unit HP merk Nokia dan Maxtron.
Dan lokasi kedua di Desa Watudambo II Kec Kauditan dengan pelaku lelaki GP berinisial Obel (35) dengan barang bukti uang tunai Rp. 777.000, lembaran hasil rekapan dan 1 unit HP merk Mito.
“Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Polres Minut Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat, seraya menambahkan, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini