Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala bersama lima anggotanya turun langsung Ke TKP kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban An. Lelaki Jhoni Rey Alias Jojon, Umur 31 tahun, warga Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Kamis (6/12/2018).
Telah terjadi kasus Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Pada sekitar jam 03.00 wita di Desa Kawiley unit reskrim turun Tkp dan mendapatkan keterangan saksi An. Lelaki Richard Mokalu, umur 19 tahun, warga Desa Kawiley menerangkan bahwa pada saat kejadian saksi tidak mekihat kejadian namun saksi mendengar ada orang ribut-ribut dan jarak antara saksi dan Tkp sekitar 20 meter, setelah itu tersangka memanggil saksi untuk menemani ke RS. Hermana Lembean dengan menggunakan mobil, pada saat itu saksi melihat mulut dari tersangka berdarah dan di dalam mobil saksi tidak tahu ada korban di bagian belakang mobil dan setelah tiba di rumah sakit tersangka menyuruh saksi untuk mengangkat korban ke dalam rumah sakit dan pada saat itu saksi baru mengetahui ada korban di dalam mobil dan korban sudah dalam keadaan lemah dan banyak darah di tubuh korban. Kemudian tersangka menyuruh saksi untuj menjaga korban dan tersangka pulang ke rumah sekaligus akan melapor ke Polsek Kauditan. Jadi menurut keterangan saksi, saksi tidak melihat kejadian dan tidak tahu siapa yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dan menurut keterangan tersangka An. Lelaki Piere Oktavian Tangkudung, 27 tahun, Agama Kristen, Alamat Desa Kawiley jaga VII Kecamatan Kauditan, pada saat kejadian Ia (Tersangka) telah mengkomsumsi miras namun tidak mabuk dan pada waktu itu tersangka keluar dari rumah keluarga Febri Pangemanan sekitar jam 03.00 wita dan tersangka melihat ada orang ribut-ribut, tersangka menghampiri dan melihat korban dan anak-anak mudah yang sedang bertengkar. Dan pada saat itu tersangka melerai namun tersangka mendapat pukulan di bagian mulut dan tidak tahu siapa yang memukul. Setelah itu tersangka pulang dan mengambil pisau dan kembali lagi ke Tkp dan tersangka mengambil pisau yang dibawahnya dengan maksud menakut-nakuti mereka yang sedang bertengkar dan saat itu korban salah sangka karena korban dalam keadaan mabuk berat, dan saat itu korban memegang tangan kanan tersangka yang memegang pisau dan saat itu korban dan tersangka terjatuh dalam got dengan posisi korban di bagian bawah sedangkan tersangka di bagian atas dan pisau yang di pegang tersangka tertusuk di dada sebelah kiri korban, tersangka berdiri dan diikuti oleh korban dan tersangka melihat korban mencabut pisau tersebut dari dadanya dan korban merayap kesebelah jalan dan setelah itu tersangka mengantar korban dengan menggunakan mobil dan memanggil saksi Richard Mokalu dan Seva Sengkeh untuk menemani tersangka ke RS. Hermana Lembean dan pada saat itu korban masih bernafas dan tersangka menyuruh saksi-saksi menunggu korban di rumah sakit karena tersangka akan pulang ke rumah dan akan melapor ke Polsek Kauditan.
Korban menghembuskan nafas terakhirnya di RS. Hermana Lembean dan kemudian oleh unit reskrim Polsek Kauditan di bawa ke RS. Bhayangkara Polda Sulut untuk dilakukan Otopsi.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK membenarkan kejadian tersebut dan unit reskrim Polsek Kauditan langsung mengambil tindakan dengan mengamankan Tkp mencari bahan keterangan motif kejadian, mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Kawiley jaga VII, mengamankan barang bukti satu buah pisau besi biasa yang berlumuran darah yang ditemukan di Tkp, Ver Otopsi di RS. Prof. Kandouw Malalayang dan Pamgal terhadap keluarga korban. "Kasus ini sedang di dalami untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur Hukum. " jelas Kapolsek.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK membenarkan kejadian tersebut dan unit reskrim Polsek Kauditan langsung mengambil tindakan dengan mengamankan Tkp mencari bahan keterangan motif kejadian, mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Kawiley jaga VII, mengamankan barang bukti satu buah pisau besi biasa yang berlumuran darah yang ditemukan di Tkp, Ver Otopsi di RS. Prof. Kandouw Malalayang dan Pamgal terhadap keluarga korban. "Kasus ini sedang di dalami untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur Hukum. " jelas Kapolsek.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini