Sabtu, 08 Desember 2018

Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Mediasi Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Lembean



Tribratanews Kauditan - Sebagai seorang anggota Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi teladan dan pelindung masyarakat dan mampu mendengar lebih jelas tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat, seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Lembean Polsek Kauditan Aiptu Gilmar Joudy Rizal melakukan mediasi dan pembinaan kepada 3 orang anak muda yang melakukan pengrusakan rumah di Desa Lembean. Jumat (7/12/2018).

Pengrusakan rumah yang dilakukan oleh 3 orang anak-anak muda ini akibat kenakalan mereka, rumah salah satu warga Desa Lembean mengalami kerusakan pada kaca-kaca jendela sehingga pemilik rumah melaporkan masalah ini kepada Hukum Tua dan Hukum Tua menggubungi Bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtibmas yang mendapat laporan dari Hukum Tua langsung mengambil inisiatif dengan menjemput ke 3 pelaku pengrusakan tersebut dan langsung di bawah ke kantor Desa untuk dilakukan mediasi. Bersama dengan Hukum Tua Lembean dan pemilik rumah Bhabinkamtibmas memberikan pembinaan dan nasihat dan setelah didapatkan kesepakatan dengan pemilik rumah dan pelaku bahwa masalah ini terselesaikan secara damai dan tidak diteruskan kerana Hukum untuk itu dibuatkan surat kesepakatan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pengrusakan rumah tersebut. Dan mediasi terselesaikan secara kekeluargaan dan damai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini