Selasa, 18 Desember 2018

Melanggar Aturan Lalu Lintas, Pria ini ditilang Polisi


Airmadidi, Senin pagi sekitar pukul 07.00 Wita anggo ta Sat Lantas Polres Minahasa Utara, Brigadir Bobby Bonde berikan sanksi Tilang kepada pengendara sepeda motor yang tidak memasang TNKB bagian depan di Jalan Soekarno Desa Maumbi, (17/12/2018).
Berawal pada saat BRIGADIR Bobby sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Soekarno lalu melintas pengendara sepeda motor yang tidak memasang TNKB depan, merasa curiga terhadap pengendara sepeda motor tersebut Brigadir Bobby pun menyetop pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada saat di lakukan pemeriksaan tidak hanya TNKB saja yang tidak ada, tetapi SIM pengendara tersebut juga tidak ada dan kemudian BRIGADIR Bobby pun melakukan teguran berupa tilang kepada pemilik sepeda motor.
“Saya melakukan teguran berupa tilang terhadap pemilik motor agar yang bersangkutan sadar dengan apa yang telah dia lakukan dan tidak mengulangi aksinya lagi” Ujar BRIGADIR Bobby.
Kasat Lantas Polres Minut AKP Heriadi Ismail, SIK mengatakan “mungkin hanya sedikit orang saja yang begitu, tetapi hal ini dapat mempengaruhi pengendara lainnya untuk mencontoh pengendara tersebut, apabila tidak dilakukan tindakan tilang saya khawatir akan semakin banyak masyarakat yang berkendara tanpa TNKB dan SIM”.
“Memang hal kecil saja yang dilakukan oleh pengendara tersebut, namun tetap saja ia telah melanggar peraturan lalu lintas, saya mendukung apa yang dilakukan BRIGADIR Bobby.” Tutup Kasat Lantas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini