Kamis, 13 Desember 2018
Pimpin Gelar Perkara, Kapolsek Airmadidi : Lakukan Penyidikan Secara Profesional dan Proporsional
Airmadidi, Tribratanews - Guna memantapkan penerapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan serta untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara, Polsek Airmadidi melaksanakan gelar perkara, Rabu (12/11/2018).
Bertempat di Ruangan Unit Reskrim, Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung memimpin jalannya gelar perkara tersebut.Setelah mendengarkan paparan dari Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu dan anggotanya, Iptu Hendrik Rantung kemudian memberikan arahan dan petunjuk tentang penanganan kasus perkara tindak pidana yang tengah ditangani.
Dalam gelar perkara kali ini, kasus yang diekspos yaitu Penggelapan, penghinaan, penganiyaan terhadap orang secara bersama-sama dan kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Ketika memberikan arahan, Kapolsek Airmadidi memerintahkan jajarannya untuk bersikap tanggap dan responsif dalam menangani setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat.Dikatakannya pula, agar dalam melaksanakan upaya paksa, untuk selalu mengedepankan Hak Asasi Manusia dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. "Lakukan penyidikan dengan profesional dan proporsional," tandas mantan Kapolsek Likupang ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini