Senin, 04 Februari 2019

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Kauditan Serahkan TSK Dan Barang Bukti Ke Kejari Minut



Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala bersama Bripka Try Hartanto serahkan Tsk dan Barang Bukti (Tahap II) Ke JPU Minahasa Utara kasus 338 KUHP. Senin (4/2/2019).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan di Kajari Minahasa Utara dengan Tsk. An. Piere O.E.Tangkudung dan langsung di terima oleh Jaksa penuntut.

Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala mengatakan bahwa "Penyidikan sudah melalui tahap II kasus pembunuhan, Tsk dan Barang Bukti diserahkan ke Kejaksaan untuk dipersidangkan. "Ujar Kanit Reskrim.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhamad Bastari S.Sos mengatakan pihaknya berupaya penuh terkait melengkapi administrasi penyidikan sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan dapat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada pihak Kejaksaan, "Kami lakukan upaya penyidikan terhadap saksi dan Tersangka sebagai bentuk keseriusan Polsek Kauditan dalam menangani kasus pembunuhan yang terjadi, dengan harapan dapat dijadikan pelajaran Hukum bagi masyarakat serta membuat jerah bagi pelakunya. "Ucap Kapolsek.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini