Rabu, 06 Maret 2019

Kanit Reskrim Polsek Kauditan, Mediasi Kasus Penganiayaan.



Tribratanews Kauditan - Agar situasi wilayah Hukum Polsek Kauditan tetap dalam kondisi aman serta cegah permasalahan semakin berkembang terkait dengan adanya tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 di Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (6/3/2019).

Atas perintah lisan Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Mediasi dilaksanakan di ruang Unit Reskrim dihadiri oleh kedua belah pihak, pelaku An. Pr. Anny Malonda dan korban An. Pr. Havena Gandaria dengan permasalahan karlota (Gosip) yang mengakibatkan penganiayaan. Atas kejadian tersebut pelaku meminta maaf kepada korban dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai.

Dalam mediasi tersebut Kanit Reskrim menekankan kepada pelaku agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatannya kepada korban maupun terhadap orang lain dan jika mengulangi lagi perbuatannya tersebut akan di proses sesuai Hukum yang berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini