Tribratanews Kauditan - Dalam memecahkan masalah untuk mencapai sebuah solusi Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Watudambo Aiptu Sofyan Nusu melaksanakan problem solving kasus penganiayaan, bertempat di ruang Unit Reskrim dan dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga pelaku serta para pelaku dan korban. Kamis (1/8/2019).
Setelah melakukan mediasi dengan masing-masing pelaku dan korban diperoleh kesepakatan bahwa masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diperpanjang. Atas dasar kesepakatan itu maka dibuatkan surat pernyataan damai yang di tanda tangani para pelaku dan korban dan disaksikan oleh keluarga masing-masing.
Diakhir kegiatan problem solving babinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para pelaku agar tidak mengulang lagi perbuatan tersebut, jika mengulang lagi maka kami akan melakukan proses sesuai Hukum yang berlaku. "Hidup rukun, damai dan kondusif maka persaudaraan akan semakin erat. " Tutur Aiptu Sofyan Nusu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini