Airmadidi, Tribratanews - Bersama Anggota SPK Bripka Agus Wiyono, Kasi Humas Polsek Airmadidi Bripka Andi Dale melaksanakan kegiatan Problem Solving terhadap permasalahan warga yang terjadi di Kelurahan Sarongsong Satu Kecamatan Airmadidi, Senin (05/8/2019).
Sebelumnya, seorang warga Desa Sawangan Jaga I, sebut saja lelaki HK (42) merasa keberatan dengan perkataan lelaki JA alias Jo (41), seorang warga Desa Sampiri yang mengatakan akan memukul dirinya.Merasa terancam, pria yang berprofesi sebagai PNS ini kemudian mengadukan permasalahannya ke Polsek Airmadidi.
Bergerak cepat, personel Polsek Airmadidi Bripka Andi Dale dan Bripka Agus Wiyono pun segera mencari keberadaan lelaki JA yang kini berdomisili di Kelurahan Airmadidi Atas.Lelaki JA pun akhirnya berhasil ditemui dan diundang ke Polsek Airmadidi, untuk dimediasikan dengan lelaki HK.
Akhirnya, setelah diberikan konseling dan pembinaan, kedua lelaki yang terlibat kesalahpahaman tersebut sepakat untuk berdamai.
"Akhiri pertikaian dan bina kembali hubungan yang harmonis seperti sediakala," pesan Bripka Andi.
Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Ramly Rambing, SE secara terpisah menerangkan bahwa dalam penanganan permasalahan warga, Polsek Airmadidi mengutamakan prinsip Ultimum Remedium, yakni pemidanaan dilakukan sebagai upaya paling akhir, setelah menempuh jalan lain seperti musyawarah maupun mediasi secara kekeluargaan.
"Diharapkan juga, melalui upaya seperti ini dapat menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Airmadidi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini