Rabu, 07 Agustus 2019
Unit Reskrim Polsek Kauditan, Tahap II Kasus Penganiayaan.
Tribratanews Kauditan - Unit reskrim Polsek Kauditan Aipda Rusdy Umaternate SH telah menyelesaikan berkas perkara dan melakukan tahap II penyerahan Tersangka An. Lelaki Jhordan Pungus alias Jhonson dalam kasus penganiayaan. Selasa (6/8/2019).
Tahap II berdasarkan P 21 dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi dengan Nomor : B./081/R.1.16/Epp.2/08/2019. Kasus penganiayaan dengan nomor Lp/53/VI/2019/Sek-Kauditan. Tanggal 17 Juni 2019. An. Jhordan Pungus Alias Jhonson No. Pol : BP/04/VII/2019/Reskrim tanggal 15 Juli 2019.
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan bahwa " Dengan dilakukannya penyerahan Tersangka ke pihak JPU Minahasa Utara maka tanggung jawab penyidikan sudah selesai dan merupakan tanggung jawab JPU untuk selanjutnya melimpahkan prosesnya ke Pengadilan untuk proses persidangan. " Jelas Iptu Ahmad Bastari S.Sos.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini