Kamis, 06 Februari 2020

Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Laksanakan Problem Solving.



Tribratanews Kauditan - Untuk terpeliharanya keharmonisan di masyarakat, bhabinkamtibmas harus bisa menjembatani setiap permasalahan yang terjadi untuk mencarikan solusi yang terbaik sehingga dapat di terimah semua pihak.

Seperti yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Kauditan desa Kaasar Aipda Rahim Surbakti memediasi kasus pencemaran nama baik, yang dilaksanakan di kantor desa Kaasar yang di hadiri oleh aparat desa dan kedua belah pihak. Rabu (5/2/2020).

Sebagai bahan untuk memediasi bhabinkamtibmas terlebih dahulu telah memintah keterangan dari kedua bela pihak untuk mengetahui akar permasalahan tersebut agar dalam memberikan masukan dan saran sesuai dengan keinginan pihak yang bersengketa.

Setelah di mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahwa terlapor meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pelapor menerima dan memaafkan terlapor dan tidak menuntut secara hukum, sehingga dibuatkan surat pernyataan damai yang di tanda tanggani kedua bela pihak.

Di tempat terpisah Kapolsek kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan bahwa " Problem solving yang di lakukan oleh bhabinkamtibmas untuk memediasi dan memfasilitasi permasalahan yang timbul di masyarakat sehingga permasalahan dengan cepat di selesaikan dan tidak sampai ke rana hukum." Tutur Kapolsek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini