Senin, 06 April 2020
Jamin Tak Meluasnya Penyebaran Virus Corona, Polsek Airmadidi Bubarkan Balap Liar
Airmadidi, Tribratanews - Anjuran Pemerintah untuk tetap tinggal di rumah selama penyebaran pandemi Virus Covid-19 (Corona), tidak diindahkan oleh sekelompok pemuda di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi ini.
Menerima informasi terkait hal ini, membuat Polsek Airmadidi bergerak cepat.Menggandeng Koramil 1310-06/Airmadidi, personel Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Marthen Ridwan menyambangi lokasi tempat dilakukan kegiatan balap liar di Kelurahan Sukur, Minggu (06/4/2020), sore.
Setibanya di lokasi, personel gabungan TNI-POLRI segera membubarkan kerumunan pemuda tersebut dan diberikan pembinaan di tempat.Para remaja ini sendiri berdalih, kegiatan balap yang mereka lakukan tidak mengganggu warga, karena tidak dilakukan di jalan raya serta hanya sebagai kegiatan untuk menyalurkan hobi belaka.
Sebagai upaya persuasif, para remaja belum diamankan ke Polsek Airmadidi dan hanya diarahkan segera kembali ke rumah masing-masing, guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.
Kanit Binmas Aiptu Marthen Ridwan kemudian memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) bahwa setiap kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, selama pandemi Virus Covid-19 saat ini dapat dikenai sangsi hukum.Karenanya, warga diimbau agar selalu mematuhi kebijakan pemerintah terkait penanganan penyebaran Virus Covid-19, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran wabah mematikan tersebut.
"Lebih baik tinggal di rumah apabila tidak melakukan kegiatan yang bermanfaat dan mari patuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini