Petugas mengamankan 4 pelaku judi kartu dan ayam di salah satu rumah milik warga di Desa Warukapas Jaga VII Kecamatan, Jumat (8/5/2020) pukul 14.00 Wita.
Keempat lelaki yang diamankan yaitu masing-masing, ML alias Maikel warga Tatelu, FT alias Ferry warga Wasian, dan 2 warga Warukapas berinisial RE alias Rudi dan ML alias Markos.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 5. 865.000, kartu remi, 2 ekor ayam dan 1 buah felt (ring tempat aduan ayam).
“Kegiatan tersebut menurut para pelaku sudah sering dilakukan. Saat ini mereka diamankan di Polres Minut dan diserahkan ke Penyidik Reskrim,” singkat Kasat Sabhara Polres Minut Iptu Zaldi Tanjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini