Tiga pelaku diketahui berdomisili di wilayah Airmadidi Atas, yaitu LCW (25), WM (45), dan DK (50). Dan satu pelaku lainnya, SK (49), bertempat tinggal di Wenang, Manado.
Awalnya, tim mendapat informasi bahwa di TKP sedang berlangsung judi remi. Katim Resmob Venum, Ipda Dewo Deddi Ananda segera memimpin personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Benar saja, disalah satu rumah di kompleks perumahan tersebut, tim memergoki empat orang ibu-ibu sedang asyik membanting kartu di atas meja.
“Di TKP, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 pack kartu remi, dan uang taruhan total Rp 661 ribu,” ujar Katim. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minut, AKP I Kadek Miharjaya membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini